Hak-Hak PMI yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum dan Selama Kerja di Luar Negeri
Ketahui hak-hak kamu sebagai PMI sebelum dan selama kerja di luar negeri. Dari gaji, cuti, sampai perlindungan hukum — semua dibahas di sini.
Banyak PMI yang bekerja bertahun-tahun di luar negeri tapi tidak tahu hak-hak mereka sendiri. Padahal, mengetahui hak-hak PMI itu bukan cuma soal pengetahuan — tapi soal perlindungan. Kalau kamu tahu hakmu, kamu bisa membela diri kalau ada yang tidak beres. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, inilah hak-hak yang dilindungi hukum.
Hak Atas Informasi yang Jelas Sebelum Berangkat
Sebelum menandatangani kontrak, kamu berhak mendapat informasi lengkap tentang pekerjaan: gaji, jam kerja, hari libur, fasilitas tempat tinggal dan makan, serta kondisi kerja di negara tujuan. Informasi ini harus benar dan bisa diverifikasi — bukan janji lisan yang tidak jelas. Kalau ada yang ditutupi atau tidak transparan, itu sudah melanggar hakmu.
Hak Atas Upah yang Layak dan Dibayar Tepat Waktu
Gaji kamu harus sesuai dengan yang tertulis di kontrak kerja dan dibayar tepat waktu — tidak boleh ditunda atau dipotong tanpa alasan yang sah. Kalau majikan memotong gaji kamu tanpa dasar yang jelas dalam kontrak, itu pelanggaran. Di beberapa negara seperti Hong Kong, pemerintah setempat menetapkan gaji pokok minimum untuk pekerja rumah tangga asing yang harus dipatuhi oleh semua majikan.
Hak Atas Hari Libur dan Cuti
Ini yang sering dilanggar tapi jarang dilaporkan. Kamu berhak mendapat istirahat mingguan dan cuti tahunan. Di Taiwan, PMI berhak mendapat cuti tahunan tujuh hari setelah menyelesaikan masa kontrak satu tahun pertama. Kalau cuti tidak diambil dan kamu tetap bekerja, majikan wajib membayar ganti rugi sesuai upah harian. Di Hong Kong, PMI berhak atas 12 hari libur nasional per tahun, ditambah cuti tahunan minimal tujuh hari yang dibayar setelah bekerja 12 bulan.
Aturan cuti bervariasi per negara — yang penting, cek kontrak kerja kamu dan pahami aturan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Hak Menyimpan Dokumen Pribadi
Paspor, visa, dan dokumen identitas lainnya adalah milik kamu. Majikan tidak berhak menyita atau menahan dokumen-dokumen ini. Kalau majikan meminta menyimpan paspor kamu, itu pelanggaran serius. Selalu simpan dokumen kamu sendiri, dan berikan salinannya ke keluarga di Indonesia.
Hak Atas Perlindungan dari Kekerasan dan Pelecehan
Kamu berhak bekerja tanpa mengalami kekerasan fisik, verbal, maupun pelecehan seksual. Kalau kamu mengalami hal-hal ini, segera hubungi KBRI/KJRI di negara tempat kamu bekerja. Mereka bisa membantu proses hukum dan pemulangan kalau diperlukan.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Hak Dilanggar
Langkah pertama, dokumentasikan semua pelanggaran — catat tanggal, kejadian, dan simpan bukti (foto, chat, rekaman suara). Hubungi KBRI/KJRI di negara tujuan — mereka punya layanan bantuan hukum untuk PMI. Kamu juga bisa menghubungi BP2MI atau organisasi perlindungan buruh migran. Jangan diam — setiap pelanggaran yang dilaporkan membantu melindungi PMI lainnya.
Kesimpulan
Hak-hak kamu sebagai PMI dilindungi hukum, baik oleh UU Indonesia maupun regulasi negara tempat kamu bekerja. Kuncinya: baca kontrak kerja, pahami aturan setempat, dan jangan ragu melapor kalau ada pelanggaran. Kamu bukan cuma pekerja — kamu warga negara yang punya hak.
Kirim uang ke keluarga di Indonesia lebih mudah dan hemat dengan Yourpay.
Download aplikasi Yourpay sekarang →